Beranda / /

  • Pakistan Vonis Mati 4 Pria atas Tuduhan Penistaan Al-Qur'an
    Dunia | 5 hari lalu
    Pakistan Vonis Mati 4 Pria atas Tuduhan Penistaan Al-Qur'an

    DIALEKSIS.COM | Pakistan - Pengadilan di Rawalpindi, Pakistan barat laut, menjatuhkan hukuman mati terhadap empat pria atas tuduhan penistaan agama. Keempat terdakwa, yakni Rana Usman, Ashfaque Ali, Salman Sajjad, dan Wajid Ali, dinyatakan bersalah karena mem-posting materi yang dianggap menghina Al-Qur'an dan tokoh-tokoh Islam. Putusan ini dijatuhkan oleh hakim Tariq Ayub pada Sabtu (25/1). Selain hukuman mati, keempat terdakwa juga dikenai denda lebih dari USD 16.000.

  • Dua Kurir Narkoba Asal Aceh Divonis Mati oleh PN Medan
    Polkum | 1 bulan lalu
    Dua Kurir Narkoba Asal Aceh Divonis Mati oleh PN Medan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg), dan 18.000 butir pil ekstasi.

    "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), masing-masing dengan pidana mati,” kata Ketua majelis hakim Frans Effendi Manurung, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 19 Desember 2024.

  • DPP IKAN Apresiasi PN Banda Aceh Vonis Mati Terdakwa Kasus Sabu
    Aceh | 3 tahun lalu
    DPP IKAN Apresiasi PN Banda Aceh Vonis Mati Terdakwa Kasus Sabu

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, memvonis empat terdakwa kasus sabu-sabu seberat 470,7 Kilogram (Kg) lebih dengan hukuman mati, Rabu (12/1/2021).

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (DPP IKAN), Syahrul Maulidi mengapresiasi langkah hukum yang ditegakkan PN Banda Aceh itu karena melihat kondisi Indonesia yang tengah darurat narkotika.

  • PN Meulaboh Jatuhkan Vonis Mati 7 Terdakwa Kasus Narkoba 1,2 Ton
    Aceh | 3 tahun lalu
    PN Meulaboh Jatuhkan Vonis Mati 7 Terdakwa Kasus Narkoba 1,2 Ton

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menjatuhkan putusan atau vonis mati terhadap 7 dari 10 terdakwa kasus narkotika jenis sabu sebesar 1,2 ton. Adapun sisanya 3 terdakwa dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar atau subsidair 6 bulan penjara.